iklan
Selanjutnya, setelah tim melakukan penyelidikan, pada Sabtu (9/9) kemarin sekira pukul 20.00 WIB malam, tim mendapati satu orang diduga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti diduga sabu seberat 44,40 gram yang diletakkan di dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Gerry, yang kemudian diletakkan di dalam baju kaos warna merah," bebernya, Minggu (10/9).

Akibat hal tersebut, pelaku peserta barang bukti berupa sabu seberat 44,40 gram, satu unit handphone android dan satu helai baju kaos warna merah diamankan ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. (raf)


Berita Terkait